Thursday, April 23, 2015

STUDI KASUS DAN SOLUSI DEMOKRASI : Demokrasi jadi penyebab korupsi dan intervensi di BUMN


JUDUL: Demokrasi jadi penyebab korupsi dan intervensi di BUMN
Kasus:  Merdeka.com - Ongkos demokrasi rupanya tidak murah. Pemilihan presiden dan dewan melalui partai menjadi beban tersendiri untuk menciptakan demokrasi. Alih-alih menciptakan negara yang kuat, ongkos demokrasi yang mahal malah menyuburkan praktik korupsi dan intervensi pada BUMN.

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Sunaryanto mengatakan proses politik demokrasi di Indonesia membutuhkan banyak biaya. Dia mencontohkan, untuk menjadi calon legislatif maupun yang telah menjabat di suatu partai, harus menyetor sejumlah uang untuk kepentingan partai.
"Sistem politik kita masih mahal. Parpol menjual nominasi untuk menjadi bakal calon. Setelah menjadi anggota mereka harus memberikan setoran dan iuran. Semakin besar iurannya, semakin besar mereka di partai," ungkap Sunaryanto di seminar nasional 'BUMN dan Kampanye Anti korupsi di Gedung Antara, Jakarta, Selasa (11/12).
Dengan adanya kewajiban untuk menyumbangkan sejumlah uang yang harus dibayarkan ke partai tersebut, membuat seseorang mencari jalan cepat untuk mendapatkan uang tersebut. Salah satunya adalah dengan meminta jatah dan intervensi kepada BUMN.
"Jadi ada upaya yang seperti bekerja sama dengan BUMN atau memalak BUMN. Kalau (iuran) dari gaji, berapa sih gaji DPR?" tambahnya
Di tempat yang sama, Anggota Komisi VI DPR dari partai Demokrat, Ferrari Romawi mengakui kalau memang demokrasi di Indonesia sangat mahal. Namun dia mengaku tidak pernah memberikan iuran atau setoran ke partai karena dia telah bekerja keras untuk partainya.
"Saya orang berkeringat di partai, saya berkontribusi. Mungkin ini ada orang yang baru tiba-tiba datang dan mencalonkan dan harus menyetor sejumlah uang," pungkasnya.
(mdk/rin)


Solusi Penyelesaian:
Seperti yang kita ketahui bahwa negara yang kita tinggali saat ini merupakan negara yang menjunjung tinggi demokrasi, bahkan negara kita termasuk dalam negara terbesar dalam penyelenggaraan demokrasi atau yang lebih kita kenal sebagai Pemilihan Umun atau Pemilu. Sebelum kita membahasnya jauh lebih dalam kita perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian-pengertian yang melandasi terbentuknya sebuah demokrasi, dan apakah demokrasi pasca reformasi yang telah berjalan hampir 16 tahun  telah berhasil?

Perlu kita ketahui Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan(kratein) dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat(demos). Bentuk pemerintahan dari negara demokrasi dapat dikatakan ada dua macam yakni: 1.) Monarki : monarki merupakan sebuah kerajaan, terdiri dari monarki mutlak, monarki konstitusional dan monarki parlementer. 2.) Republik :berasal dari kata latin res yang berarti pemerinthan dan publica yang berate rakyat dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk rakyat. Lebih tepatnya demokrasi yang kita anut ialah demokrasi kostitusional dimana dalam UUD pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Selain itu dalam dasar negara pancasila pun mengatakan hal yang sama khususnya pada sila keempat. Selain itu pula demokrasi kita pun memiliki rasa humanis yang tinggi itu tercermin dari dihargainya suatu pendapat meskipun pendapat itu berasal dari minoritas pendapat yang diterima dan begitupun sebaliknya apabila kesepakatan telah terjalin tidak ada lagi minoritas yang merengek kembali, karena itu musyawarah mufakatlah yang menjadi jawaban.

Sehingga NKRI yang menganut demokrasi dan bebentuk republik sudah wajib untuk mensejahterakan rakyatnya, namun dalam praktiknya proses demokrasi kita yang dalam konsep dan data sangat luar biasa belum mampu mengantarkan kita kepada kesejahteraan sosial yang hakiki. Kurang lebih 243 juta penduduk di Indonesia masih belum menikmati hasil dari demokrasi itu sendiri, ironisnya kembali dana demokrasi yang telah menyedot anggaran yang cukup menguras APBN tersebut “hanya” akan memilih bakal calon yang sama-sama sekarat akibat sistem politik yang salah kaprah. Anggota suatu parpol “dibebani” oleh parpolnya untuk membiayai kehidupan parpolnya sehingga dengan “terpaksa” melakukan tindak pemerasan dan korupsi untuk memperoleh dana dengan cepat, akibat biaya yang dihabiskan ketika mereka berkampanye. Seperti yang diungkapkan oleh Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Sunaryanto diatas mereka dibebani oleh iuran-iuran dsb. Meski hal itu tidak berlaku untuk seluruhnya parpol dan anggoanya seperti itu tapi itu tidak disangkal adanya praktik demikian seperti yang diungkapkan oleh , Anggota Komisi VI DPR dari partai Demokrat, Ferrari Romawi mengakui kalau memang demokrasi di Indonesia sangat mahal.

Sudah sepantasnya pembatasan dan regulasi yang rasional terus ditingkatkan oleh KPU  khususnya dan Segala instansi Pemerintah umumnya sehingga sistem politik pada pesta demokrasi yang terjadi selama lima tahun sekali tidak membentuk mata rantai yang mebuat sebuah siklus yang membuat para calon yang lolos bertujuan untuk melakukan segalanya untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk sebaliknya yakni balik modal dan menjadi boneka dari sebuah parpol. Jangan sampai terjadi kembali sebuah aksi pemalakan dan intervensi dari seorang oknum yang merugikan BUMN yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat luas.

Memang mudah bila kita hanya berkata, tanpa berbuat. Maka kiranya kita sebagai rakyat yang baik dapat memilih dengan baik, dan jangan sampai kita mengorbankan hak suara kita dengan apapun itu, maka sukseskan pemilu yang jurdil luber (jujur,adil, langsung,bebas,rahasia) semuanya harus berdasrkan asas itu. Bila itu dapat diimplementasikan maka bukan hanya biaya politik yang akan turun, tapi seluruh mata rantai seperti korupsi dan lain sebagainya akan hancur leburkarena tidak adalagi intervensi/pengaruh suatu pihak terhadap pihak lain karena adanya konflik kepentingan. Karena tujuan mereka satu mensejahterakan Seluruh rakyatnya, semoga cita-cita itu dapat terwujud dalam waktu dekat.

Sumber-sumber terkait : 
http://www.leimena.org/en/page/v/373/republik-indonesia-adalah-negara-kesatuan-negara-demokrasi-konstitusional-dan-negara-hukum





Keyword suggestion:
studi kasus demokrasi indonesia, studi kasus demokrasi pancasila, studi kasus demokrasi indonesia dinilai tanpa demokrat, contoh studi kasus demokrasi, studi kasus tentang demokrasi di indonesia, contoh studi kasus demokrasi di indonesia, artikel studi kasus demokrasi, studi kasus tentang demokrasi pancasila, makalah studi kasus demokrasi, studi kasus masalah demokrasi, studi kasus demokrasi indonesia, studi kasus demokrasi pancasila,studi kasus demokrasi, studi kasus demokrasi indonesia dinilai tanpa demokrat, contoh studi kasus demokrasi, studi kasus tentang demokrasi di indonesia, contoh studi kasus demokrasi di indonesia, artikel studi kasus demokrasi, studi kasus tentang demokrasi pancasila, makalah studi kasus demokrasi, artikel studi kasus demokrasi, studi kasus budaya demokrasi, contoh studi kasus demokrasi, contoh studi kasus demokrasi di indonesia, contoh studi kasus tentang demokrasi, studi kasus demokrasi di indonesia, studi kasus tentang demokrasi di indonesia, contoh studi kasus demokrasi di indonesia, studi kasus demokrasi indonesia dinilai tanpa demokrat, studi kasus demokrasi indonesia, studi kasus demokrasi indonesia dinilai tanpa demokrat, studi kasus tentang demokrasi indonesia, studi kasus tentang demokrasi di indonesia, contoh studi kasus demokrasi di indonesia, studi kasus gaya kepemimpinan demokratis, studi kasus masalah demokrasi, studi kasus mengenai demokrasi, makalah studi kasus demokrasi.

1 comment: