Pengertian B3 atau
Bahan Berbahaya dan Beracun menurut OSHA (Occupational Safety and Health of
the United State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun
kondisi fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia,
kerusakan properti dan atau lingkungan.
Sedangkan menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya
dan Beracun, B3 didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau
konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
makhluk hidup lainnya.
Jenis dan Penggolongan
Bahan Berbahaya dan Beracun
Pemerintah Indonesia
telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pengelolaan Bahan Berbahaya dan
Beracun. Peraturan-peraturan tersebut berisikan bagaimana pengelolaan B3 dan
tentunya jenis-jenis dan pengelompokkan (penggolongan) Bahan Berbahaya dan
Beracun.
Salah satu peraturan
yang mengatur pengelolaan B3 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam PP ini, B3
diklasifikasikan menjadi :
1. Mudah
meledak (explosive), yaitu bahan yang pada suhu dan tekanan standar
(25 0C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan
atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan
cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.
2. Pengoksidasi
(oxidizing), yaitu bahan yang memiliki waktu pembakaran sama atau lebih
pendek dari waktu pembakaran senyawa standar.
3. Mangat
mudah sekali menyala (extremely flammable), yaitu B3 padatan dan
cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0 derajat C dan titik didih lebih
rendah atau sama dengan 35 0C.
4. Sangat
mudah menyala (highly flammable), yaitu bahan yang memiliki titik nyala
0-210C.
5. Mudah
menyala (flammable).
6. Amat
sangat beracun (extremely toxic);
7. Sangat
beracun (highly toxic);
8. Beracun
(moderately toxic), yaitu bahan yang bersifat racun bagi manusia dan
akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh
melalui pernafasan, kulit atau mulut.
9. Berbahaya
(harmful), yaitu bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika
terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya
terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.
10.
Korosif (corrosive), yaitu bahan yang menyebabkan iritasi pada kulit,
menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi
lebih besar dari 6,35 mm/tahun, atau mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk
B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
11.
Bersifat iritasi (irritant), yaitu bahan padat atau cair yang jika terjadi
kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit
atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.
12.
Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment), yaitu bahaya
yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC),
persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak
lingkungan.
13.
Karsinogenik (carcinogenic), yaitu bahan yang dapat menyebabkan sel
kanker.
14.
Teratogenik (teratogenic), yaitu bahan yang dapat mempengaruhi
pembentukan dan pertumbuhan embrio.
15.
Mutagenik (mutagenic), yaitu bahan yang menyebabkan perubahan kromosom
(merubah genetika).
Jenis dan klasifikasi
Bahan Berbahaya dan Beracun juga diuraikan dalam Keputusan Menteri Kesehatan
No. 453/Menkes/Per/XI/1983. Dalam Kepmenkes ini B3 dikelompokkan dalam 4
klasifikasi yaitu :
1. Klasifikasi
I, meliputi :
1. Bahan
kimia atau sesuatu yang telah terbukti atau diduga keras dapat menimbulkan
bahaya yang fatal dan luas, secara langsung atau tidak langsung, karena sangat
sulit penanganan dan pengamanannya;
2. Bahan
kimia atau sesuatu yang baru yang belum dikenal dan patut diduga menimbulkan
bahaya.
2. Klasifikasi
II, meliputi :
1. Bahan
radiasi;
2. Bahan
yang mudah meledak karena gangguan mekanik;
3. Bahan
beracun atau bahan lainnya yang mudah menguap dengan LD50 (rat) kurang dari 500
mg/kg atau yang setara, mudah diabsorpsi kulit atau selaput lendir;
4. Bahan
etilogik/biomedik;
5. Gas atau
cairan beracun atau mudah menyala yang dimampatkan;
6. Gas atau
cairan atau campurannya yang bertitik nyala kurang dari 350C;
7. Bahan
padat yang mempunyai sifat dapat menyala sendiri.
3. Klasifikasi
III, meliputi :
1. Bahan
yang dapat meledak karena sebab-sebab lain, tetapi tidak mudah meledak karena
sebab-sebab seperti bahan klasifikasi II;
2. Bahan
beracun dengan LD50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau setara tetapi tidak
mempunyai sifat seperti bahan beracun klasifikasi II;
3. Bahan
atau uapnya yang dapat menimbulkan iritasi atau sensitisasi, luka dan nyeri;
4. Gas atau
cairan atau campurannya dengan bahan padat yang bertitik nyala 350Csampai
600C;
5. Bahan
pengoksidasi organik;
6. Bahan
pengoksidasi kuat;
7. Bahan
atau uapnya yang bersifat karsinogenik, tetratogenik dan mutagenik;
8. Alat
atau barang-barang elektronika yang menimbulkan radiasi atau bahaya lainnya.
4. Klasifikasi
IV, yaitu :
1. Bahan
beracun dengan LD50 (rat) diatas 500 mg/kg atau yang setara;
2. Bahan
pengoksid sedang;
3. Bahan
korosif sedang dan lemah;
4. Bahan
yang mudah terbakar.
Selain itu penggolongan
bahan berbahaya dan beracun dapat dilihat juga pada SK Menteri Perindustrian
No. 148/M/SK/4/1985 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 187/1999.
Untuk mengenali
masing-masing jenis Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut biasanya disertakan
gambar atau logo pada kemasannya. Pemberian simbol Bahan Berbahaya dan Beracun
ini, yang terbaru, diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14
Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3. Simbol atau lambang B3 yang
digunakan adalah sebagaimana gambar ilustrasi di atas.
sumber:
http://alamendah.org/2014/10/05/bahan-berbahaya-dan-beracun-b3-pengertian-dan-jenis/
Keyword suggestion:
bahan berbahaya dan beracun adalah, bahan berbahaya dan beracun ppt
bahan berbahaya dan beracun dalam kehidupan sehari-hari, bahan berbahaya dan beracun pada makanan, bahan berbahaya dan beracun dalam kosmetik, bahan berbahaya dan beracun wikipedia, bahan berbahaya dan beracun adalah, bahan berbahaya dan beracun di rumah sakit, bahan berbahaya dan beracun, bahan berbahaya dan beracun dalam kehidupan sehari-hari, bahan berbahaya dan beracun pada makanan, bahan berbahaya dan beracun dalam kosmetik, limbah bahan berbahaya dan beracun adalah, wujud bahan berbahaya dan beracun adalah, artikel bahan berbahaya dan beracun
arti bahan berbahaya dan beracun, wujud bahan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun adalah, artikel limbah bahan berbahaya dan beracun, artikel penanganan bahan berbahaya dan beracun, apa itu bahan berbahaya dan beracun, wujud bahan pencemar limbah bahan berbahaya dan beracun adalah, bahan berbahaya dan beracun, bahan berbahaya dan beracun b3, bahan berbahaya dan beracun adalah, bahan berbahaya dan beracun ppt, bahan berbahaya dan beracun di rumah sakit, bahan berbahaya dan beracu.
No comments:
Post a Comment